Soal Lonjakan Suara PSI, KPU: Sabar, Tunggu Hasil Resmi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 terkait lonjakan suara PSI. KPU telah menjadwalkan mengumumkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024.
"Dikarenakan hasil resmi di tingkat nasional itu belum ditetapkan, maka mohon kepada semua pihak agar bisa bersabar, menunggu hasil resmi rekapitulasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh KPU," kata anggota KPU, Idham Holik dikutip dari Antara, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga
Quick Count Charta Politika: Raih 2,92%, PSI Gagal Masuk DPR
Pernyataan Idham Holik ini merespons imbauan DPR agar KPU segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dalam penghitungan secara manual. Idham menjelaskan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu dilakukan KPU melalui rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Idham mengungkapkan pelaksanaan rekapitulasi berjenjang itu dilaksanakan secara terbuka. Tidak hanya disaksikan oleh para saksi peserta Pemilu 2024 sesuai tingkatannya, rekapitulsi suara itu juga diawasi pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya serta dipantau oleh pemantau terdaftar. KPU juga mewajibkan BPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan siaran langsung saat rekapitulasi.
Dengan demikian, forum rekapitulasi itu bisa mengoreksi sesuai dengan data autentik perolehan suara peserta pemilu apabila terdapat ketidaksesuaian data.
.
"Sebagaimana yang termuat di dalam Formulir Formulir Model C1-Plano," tambahnya.
Baca Juga
Idham megnatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional. Untuk itu, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara.
"UU memberikan tenggat waktu kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.

