Firli Bahuri Tak Cantumkan Sejumlah Asetnya di LHKPN, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dan istrinya tak mencantumkan sejumlah aset dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sejumlah aset yang tidak dilaporkan itu terdiri dari apartemen hingga enam bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah.
"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Sanksi Berat Firli Bahuri, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan
Dalam persidangan itu, terungkap sejumlah aset milik Firli dan istrinya yang tidak dicantumkan di LHKPN. Beberapa di antaranya, satu unit apartemen di Essence Dharmawangsa Apartement, sebidang tanah di Kelurahan Jakasetia, Kota Bekasi seluas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021, sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi seluas 2.727 meter persegi berdasarkan akta jual beli Nomor: 359/2021 tanggal 1 Desember 2021, dan sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor seluas 2.052 meter persegi berdasarkan akta jual beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Kemudian, sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun, Palembang seluas 520 meter persegi tahun 2021, sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor: 2186 di Sukabangun, Palembang seluas 1477 meter persegi tahun 2021, dan sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo, Sleman seluas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Syamsuddin menyatakan, fakta mengenai aset-aset yang tidak dilaporkan Firli itu didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.
Dalam berita acara klarifikasi, Firli menyebut tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan aset-aset tersebut, termasuk terkait valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, anggota Dewas KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji menepis klaim Firli. Dikatakan, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya dalam LHKPN.
"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN," kata Indriyanto.
Baca Juga
Diberitakan, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dan komisioner KPK.
Dewas menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik terkait beberapa perbuatan. Firli terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang beperkara di KPK. Firli tidak pernah memberi tahu mengenai hal itu kepada pimpinan KPK lainnya.
Selain itu, Firli tidak jujur dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

