KPK Kantongi Banyak Data dari PPATK Terkait Kasus Gratifikasi Wamenkumham
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi banyak data terkait transaksi mencurigakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Data-data itu diperoleh KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami sudah lama ada sinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi mencurigakan, termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini, kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Tahu Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Ali menyatakan KPK akan menganalisis data dugaan transaksi janggal dari PPATK tersebut. Analisis dibutuhkan demi membuat terang suatu perkara.
"Temuan dalam transaksi itu tentu tidak bisa kami sampaikan dalam forum seperti ini karena pada saatnya kami buka seluas-luasnya pada proses di peradilan tindak pidana korupsi," ujar Ali Fikri.
Baca Juga
KPK Benarkan Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Ali memastikan KPK akan terus mengusut kasus dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini. Proses pengumpulan bukti, termasuk dengan memeriksa para saksi tengah berjalan.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri karena tentu ada proses panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini di pengadilan tipikor," katanya.

