KPK Tahan Politikus PKB atas Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus PKB, Reyna Usman, Kamis (25/1/2024). Reyna yang merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi Kemenaker ditahan seusai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012. Saat itu, menteri tenaga kerja dijabat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Tak hanya Reyna Usman, KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta. Keduanya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2024.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga
KPK sebenarnya menjadwalkan memeriksa satu tersangka lainnya kasus ini, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Sedangkan KRN (Karunia), kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
Dalam kesempatan ini, Alex menyatakan, penanganan kasus korupsi di Kemenakertrans tidak terkait Pilpres 2024. Hal ini mengingat proses penyelidikan kasus ini berlangsung sejak 2019.
Baca Juga
KPK Periksa Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eks Wamemkumham Eddy Hiariej
KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari perhitungan yang dilakukan BPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 17,6 miliar.
Dalam kasus ini, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

