KPK Periksa Tersangka Korupsi di Kemenakertrans
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa politikus PKB, Reyna Usman, Kamis (25/1/2024). Reyna yang merupakan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans.
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Baca Juga
KPK Periksa Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eks Wamemkumham Eddy Hiariej
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans terjadi pada 2012. Saat itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai menakertrans.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK hingga kini belum mengungkap identitas para pihak yang menjadi tersangka. Ali hanya menyebut dari tiga tersangka, dua tersangka sudah memenuhi panggilan KPK dan saat ini sedang diperiksa tim penyidik.
"Saat ini baru dua orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, dan pihak swasta bernama Karunia.
Baca Juga
KPK telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Dari perhitungan yang dilakukan BPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 17,6 miliar.

