Kejari Serang Hentikan Perkara Peternak Bunuh Pencuri Kambing
SERANG, investortrust.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani (58), seorang peternak yang menikam Waldi, pencuri kambing miliknya hingga tewas. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang, Yusfidly setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose di Kejati Banten. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna.
Gelar perkara itu dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Yusfidly, kepala seksi pidana umum dan jaksa penuntut umum dari Kejari Serang.
Didik mengatakan, perkara itu tidak layak dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini lantaran Muhyani membunuh pencuri kambing miliknya karena terpaksa untuk membela diri.
"Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," Didik Farkhan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga
Kejagung Sita Emas Seberat 128 Gram Terkait Kasus Korupsi Emas
Dijelaskan, Pasal 49 ayat (1) KUHP menjelaskan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelasnya.
Menurut hukum, kata Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Berdasarkan visum et repertum Nomor VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tertanggal 14 Maret 2023, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS, terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya. Namun, karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan.
Baca Juga
Kejati Kalteng Jerat 6 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PT PLN
Dari hasil visum et repertum itu disimpulkan korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban. Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan. Untuk itu, disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal karena perbuatan Muhyani.
Dari berkas perkara juga diperoleh fakta Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting karena merasa terancam dengan Waldi yang membawa sebilah golok. Bahkan, saat kejadian, Waldi hendak mengeluarkan golok yang dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Muhyani.
"Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik Farkhan.
