KPK Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Lukas Enembe
JAKARTA, invetortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukacita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe yang meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada hari ini diketahui masih berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua.
"KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga
Dikatakan, jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD. KPK, kata Ali, telah membantarkan penahanan Lukas Enembe sejak 23 Oktober 2023 agar dapat menjalani perawatan medis secara intensif.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan, KPK selalu mengacu pada tiap rekomendasi tim medis saat pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun persidangan Lukas Enembe. KPK sudah berupaya optimal untuk memperhatikan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Baca Juga
Diketahui, Lukas Enembe meninggal duni di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Sebelum meninggal, Lukas sempat meminta untuk berdiri.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Kabar Lukas Enembe wafat juga dibenarkan oleh Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.
Lukas saat ini masih berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. Lukas divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

