JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons isu yang menyebut KPK bakal digabung dengan Ombudsman dan fokus pada pencegahan korupsi. Nawawi menekankan, isu itu bohong atau pepesan kosong.
"Pepesan kosong. Enggak ada (isu) itu," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Untuk itu Nawawi mengaku tidak akan berkomentar banyak mengenai isu penggabungan KPK dengan Ombudsman ini. Nawawi juga menegaskan belum pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas isu tersebut.
"Saya pastikan bohong, saya belum pernah ketemu Presiden untuk urusan seperti itu," kata Nawawi.
Nawawi menduga terdapat pihak tertentu yang sengaja mengembuskan isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Apalagi, terdapat sejumlah kritik yang ditujukan kepada KPK belakangan ini.
"Sepertinya ada pihak yang sengaja menghembuskan isu-isu di tengah situasi yang banyak kritikan terhadap lembaga ini," tutur Nawawi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pimpinan KPK belum pernah mendapat informasi mengenai wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman. Namun, kata Alex, sapaan Alexander Marwata, wacana itu masih mungkin terjadi.
"Sejauh ini pimpinan (KPK) enggak dapat informasi (penggabungan KPK dengan Ombudsman) itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Alex menyebut, wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman berkaca kepada Korea Selatan (Korsel). Di negara itu, kata Alex, penggabungan untuk mencegah adanya lembaga yang punya kewenangan terlalu besar.
Baca Juga
14.072 Pejabat Tak Laporkan Hartanya ke KPK
"Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerful, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman," tutur Alex.
Alex mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak menyikapi isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Hal ini karena KPK hanya pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. Apalagi, dalam UU KPK terbaru, lembaga antikorupsi merupakan lembaga di ranah eksekutif.
"Kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang," katanya.