Terungkap, Sopir Travel Bolak-balik Jakarta-Ciamis Sebelum Kecelakaan Maut KM 58
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, salah satu penyebab kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek KM 58 yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi bekerja melebihi waktu. Sebelum kecelakaan maut di KM 58 yang terjadi pada Senin (8/4/2024), Sopir travel yang mengendarai Gran Max itu selama empat hari berturut-turut bolak-balik Jakarta-Ciamis untuk menjemput dan mengantarkan penumpang.
Akibat bekerja melebihi waktu, sopir kekurangan waktu istirahat. Akibatnya, konsentrasi sopir menurun dan rentan mengalami ketiduraan sesaat atau microsleep.
"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," ungkap Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangannya, Kamis,(11/4/2024).
Baca Juga
Dari hasil penyidikan KNKT terungkap perjalanan sopir sebelum mengalami kecelakaan maut di Tol Cikampek KM 58. Berikut rententan perjalanan sopir travel bolak-balik Jakarta-Cikampek selama empat hari hingga terjadinya kecelakaan maut di Tol Cikampek KM 58.
Jumat (5/4/2024): Kendaraan travel tidak resmi berangkat sekitar pukul 19.30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.
Sabtu (6/4/2024): Kendaraan travel tidak resmi berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.
Minggu (7/4/2024): Kendaraan travel berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang. Setelah itu beristirahat dan pada sore hari berangkat menuju Ciamis untuk mengantar penumpang. Pada malam harinya, kendaraan travel menuju Jakarta untuk menjemput dan tiba di Jakarta pukul 00.00.
Senin (8/4/2024): Kendaraan travel menjemput penumpang ke Depok pada pukul 02.00 WIB, menjemput ke Cilebut pukul 03.30 WIB dan menjemput ke Bekasi sekitar pukul 05.30 WIB. Sekitar pukul 06.00 WIB berangkat menuju Ciamis. Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek KM 58 pukul 07.04 WIB.
Baca Juga
Kemenhub: Turut Berduka ke Keluarga Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek
Selain sopir kurang istirahat karena jam kerja berlebih, mobil Gran Max itu juga mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas. Mobil dengan kapasitas maksimal sembilan orang itu mengangkut 12 penumpang.
" Pada kendaraan ini juga berpenumpang 12 orang, seharusnya berkapasitas sembilan penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaanya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan," paparnya.
Dari kecelakaan maut di KM 58 ini, KNKT mengimbau pengemudi memastikan telah beristirahat dengan baik dan cukup sebelum berkendara jarak jauh. Selain itu, pengemudi, pemilik kendaraan, dan penumpang harus jujur pada diri sendiri untuk beristirahat jika merasa lelah sebelum melanjutkan perjalanan.
"Adapun untuk fatalitas korban disebabkan para penumpang yang berada di mobil penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan," ungkapnya.

