Mentan Tak Laporkan Helikopter di LHKPN KPK, Kementan Beri Penjelasan
Reporter | Sarah Hutagaol
Editor | Fajar Widhiyanto
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi terkait helikopter yang digunakan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman yang tidak dilaporkan dalam LHKPN tertanggal lapor19 Desember 2023.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Pertanian Fuadi mengungkapkan, kendaraan helikopter yang digunakan Mentan Amran saat kunjungan kerja merupakan kendaraan sewaan yang disewa oleh perusahaan pribadi Amran.
“Helikopter tersebut disewa Bapak Mentan dengan uang pribadinya dan bukan dimiliki sendiri. Negara gratis menggunakan. Sehingga wajar apabila tidak dilaporkan dalam LHKPN,” ucap Fuadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).
Fuadi menjelaskan helikopter tersebut disewa sejak sebelum menjadi Mentan untuk kegiatan hariannya apabila harus menjangkau daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau kendaraan darat dan jauh. Menurutnya, Mentan Amran tidak membebani negara dengan penggunaan kendaraan tersebut.
“Mentan bahkan tidak menerima gaji dan tunjangannya sebagai menteri setiap bulannya. Kami serahkan gaji beliau setiap bulan, namun beliau selanjutnya memberikan gajinya untuk masyarakat,” terangnya.
Seperti yang tertera dalam LHKPN terlapor pada Desember 2023, total kekayaan Mentan Amran tercatat sebanyak Rp 1.191.638.824.880 atau Rp 1,19 triliun.
Dari total kekayaannya tersebut, Mentan Amran memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 270 miliar. Harta itu terdiri dari 59 tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Gowa, Kota Makassar, Kota Bone, Kota Pangkajene dan Kepulauan, Kota Konawe Utara, dan Kota Jakarta Selatan.
Selain itu, Amran juga memiliki 9 mobil mewah dengan total nilai mencapai Rp 15,9 miliar. Di antaranya adalah Hummer Jeep, Toyota Camry Sedan, Toyota Fortuner Jeep, Toyota Kijang Innova minibus.
Kemudian ada Toyota Alphard G AT. Serta, Mini Cooper S Countryman, Honda Brio Satya 1.2 E Cvt CKD, Mercedes Benz Maybach S-class T, dan Toyota Alphard 3.5 Q A/T.
