Deadline Tinggal 3 Hari, 6 Menteri dan 3 Wamen Belum Setor LHKPN ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat enam menteri dan tiga wakil menteri (wamen) yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk laporan periodik tahun 2023. Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN periodik pada 31 Maret atau tiga hari lagi.
"Sampai dengan jam 14.00 WIB tadi siang, dari data yang kami tarik ini, masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar enam menteri yang belum lapor LHKPN dan tiga wakil menteri yang belum lapor LHKPN," kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
Isnaini tak mengungkap identitas enam menteri dan tiga wamen yang belum menyerahkan LHKPN terakhir mereka.
Selain menteri dan wamen, Isnaini juga mengungkap masih ada penyelenggara negara di tingkat provinsi yang belum lapor LHKPN. Dibeberkan terdapat empat gubernur dan lima penjabat (pj) gubernur yang belum melaporkan hartanya ke KPK.
Secara umum, Isnaini membeberkan, dari 407.333 wajib lapor terdapat 92,18% atau 375.495 penyelenggara negara yang sudah melaporkan hartanya ke KPK. Dari jumlah itu, eksekutif paling patuh dengan 94,49%. Sementara, legislatif di tingkat pusat, yakni DPR, MPR, dan DPD yang paling rendah menyetorkan LHKPN.
Baca Juga
Mentan Tak Laporkan Helikopter di LHKPN KPK, Kementan Beri Penjelasan
"Jadi posisi sampai dengan tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor. Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat mungin melaporkan LHKPN," katanya.

