Utang ‘Subsidi’ Minyak Goreng Rp 344 Miliar Belum Dibayar, Kemendag akan Dilaporkan ke Mabes Polri
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut, pihaknya dengan 5 produsen minyak goreng akan melaporkan Kementerian Perdagangan ke Mabes Polri, terkait kasus utang selisih antara harga beli minyak goreng dan harga jual atau rafaksi senilai Rp 344 miliar. Masalah yang terjadi sejak tahun 2022 ini dikarenakan pemerintah mewajibkan pengusaha menalangi dulu ‘subsidi’ dengan mematok harga penjualan maksimal ke konsumen lebih rendah dari harga pasar, saat harga minyak goreng melambung di Tanah Air.
Namun, Roy tidak merinci siapa saja 5 produsen yang akan ikut dengannya untuk menyeret masalah yang terjadi sejak 2022 lalu tersebut ke jalur hukum. "Kita lapor ke Mabes, karena ini satu bentuk langkah konkret yang akan dan harus kita lakukan terhadap hak pelaku usaha," ucap Roy saat konferensi pers yang dikutip Kamis (16/11/2023).
Baca Juga
Beri Kuliah di Stanford University, Jokowi Tekankan Pendanaan Iklim Jangan Beban Utang
Roy mengungkapkan, hingga kini tidak ada aksi atau langkah nyata yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan rafaksi yang disebutnya sebagai hak dari para pengusaha. Padahal, menurutnya, pemerintah wajib membayarkan utang tersebut.
Berdalih Sibuk
Masalah rafaksi minyak goreng ini bermula saat Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan. Dalam aturan tersebut, pengusaha ritel diminta menjual minyak dengan harga maksimal Rp 14.000 per liter, sedangkan saat itu harga minyak goreng sekitar Rp 17.000 - Rp 24.000 per liter. Selisih harga beli dan jual minyak yang tertuang dalam aturan ini akan dibayarkan pemerintah dengan menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Pemerintah wajib membayarkan utang rafaksi minyak goreng ke pengusaha. Upaya agar pemerintah membayar sudah dimulai pada sejumlah legal opinion, yakni di antaranya dari Kejaksaan, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Komisi VI DPR RI, sampai Kemenko Polhukam,” paparnya.
Baca Juga
Hujan Iringi Makan Malam 3 Capres-Cawapres di Kantor KPU
Namun, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah kongkrit dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan pembayaran utang rafaksi. Malah, pengusaha melihat, justru niat tersebut mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan utang pemerintah.
"Tetapi sampai hari ini, yang poin terakhir ini, kita melihat enggak terjadi keseriusan untuk rapat koordinasi antara Kemenko Perekonomian dan Kemendag, dengan alasan sibuk, kenapa enggak kemarin-kemarin sebelum sibuk?" ucap Roy.
Tanggapan Kemendag
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim belum lama ini sempat memberikan tanggapan terkait masalah rafaksi minyak goreng. Ia menyebut kalau Kemendag masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk membayar utang itu.
"Kami tetap berproses, tapi kan karena ada beberapa hal, dan ada beberapa pertimbangan. Ini masih dilakukan komunikasi terus koordinasi dengan kementerian, lembaga yang lain. Surat dari Kementerian Polhukam menyampaikan, hal itu harus diputuskan antara Kementerian Perdagangan bersama Kemenko Perekonomian," ucapnya. (CR-9)

