Periksa Ribka Tjiptaning PDIP, KPK Bantah Kriminalisasi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kriminalisasi terkait pemeriksaan Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning. Diketahui, KPK memeriksa Ribka sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Tidak ada (kriminalisasi) ini murni proses pengakan hukum dan berulang kali disampaikan dijelaskan, sudah disampaikan kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan dari masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga
Ribka Tjiptaning Heran KPK Baru Usut Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pemeriksaan Ribka Tjiptaning merupakan bentuk kriminalisasi. Hal ini karena Ribka mengkritik capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ali juga merespons pernyataan Ribka yang mengaku heran kasus korupsi 12 tahun lalu baru kembali diusut KPK menjelang Pemilu 2024. Ali menjelaskan, kasus ini memang terjadi 12 tahun lalu. Namun, kata Ali, KPK baru menangani kasus ini tiga tahun lalu.
"Masuk ke KPK itu laporannya 3 tahun yang lalu, sehingga diselesaikan oleh KPK bahkan kemudian dilakukan penahanan setelah mendapatkan data kerugian negara dari BPK. Jadi betul waktunya 12 tahun, tahun 2012 tetapi masuk ke KPK itu 2 atau 3 tahun yang lalu sehingga KPK harus selesaikan laporan masyarakat itu," katanya.
Ali menjelaskan materi yang didalami penyidik KPK saat memeriksa Ribka. Dikatakan, Ribka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua Komisi IX DPR pada 2012.
"Kami juga mengonfirmasi pentingnya saksi ini hadir karena kami memiliki informasi adanya dugaan pihak tertentu dan terjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor yang pada akhirnya mengerjakan pengadaan proteksi TKI di Kemenaker tersebut yang dugaannya kemudian bermasalah dengan kerugian negara Rp 17,6 miliar," katanya.
"Nah ini kan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sehingga kami ingin tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi," katanya.
Seusai diperiksa penyidik, Ribka Tjiptaning Proletariyati mengaku heran KPK baru mengusut kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker. Padahal, kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus PKB Reyna Usman itu terjadi pada 2012.
"Aku bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi, ditanyain banyak yang enggak tahu (jawabannya)," kata Ribka Tjiptaning seusai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga
Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker. Meski saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR yang menjadi mitra Kemenaker, Ribka mengaku sudah tidak banyak mengingat proyek tersebut.
"Enggak tahu juga. Aku tuh sebenarnya enggak tahu. Dapat undangan ini juga enggak tahu kasusnya apa," katanya.
Ribka menganggap wajar jika muncul dugaan kriminalisasi terkait penanganan kasus tersebut. Hal ini karena kasus dugaan korupsi di Kemenaker yang saat itu dipimpin Muhaimin Iskandar (Cak Imin) baru diusut KPK menjelang Pilpres 2024.
"Aku juga di sini 'kenapa sih pak enggak diangkat dulu?' Situasinya kan mau pemilu, jadi pantas saja," kata Ribka.

