Gugat Hasil Pemilu 2024, Anies-Muhaimin Minta MK Diskualifikasi Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) secara resmi telah mengajukan gugatan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang serta mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Silakan saja diganti (cawapres nomor urut 2) mari kita bertarung dengan jujur, adil dan bebas," ujar Ari Yusuf.
Dijelaskan Ari, dalam naskah gugatan yang diajukan Tim Hukum Amin intinya adalah permasalahan atas pencalonan cawapres nomor urut 2.
Baca Juga
Menurut Tim Hukum Amin, proses pencalonan Gibran telah bermasalah sejak awal sehingga menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan.
"Kebetulan cawapres ini adalah anak seorang presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," ucap Ari.
Kemudian, Ari membeberkan sejumlah temuan lapangan oleh Tim Hukum Amin yang menjadi bukti permasalahan tersebut.
Beberapa di antaranya disebutkan Ari seperti penyaluran bansos, keterlibatan aparat keamanan hingga ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Baca Juga
"Itu semua kami uraikan di permohonan kami," sebutnya.
Ari Yusuf Amir mengaku gugatan yang diajukan Tim Hukum Amin disusun oleh ribuan pengacara yang tersebar di 33 provinsi seluruh Indonesia.
"Karena keterbatasan tempat, di persidangan nanti yang tergabung dalam daftar kuasa ada 190 pengacara," sebut Ari.
Ia juga menyebut Tim Hukum Amin telah mempersiapkan saksi yang telah terverifikasi untuk memberikan kesaksian pada persidangan nantinya. Namun ia tidak menyebutkan rinci berapa saksi yang akan dihadirkan.
Baca Juga
Tim Hukum Amin Pastikan Anies Hadir di Persidangan Gugatan Pemilu
Berdasar pantauan langsung investortrust.id di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Amin membawa tiga tumpuk berkas dengan tebal sekitar 45 cm sebagai barang bukti gugatan.
"Bukti-bukti sudah kita masukkan semua lengkap, nanti ketika di persidangan akan bisa dilihat," tandas Ari Yusuf.
Sebagai catatan, gugatan Tim Hukum Amin telah diterima oleh MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Adapun pokok perkara adalah PHPU presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

