Tim Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Paslon 02
JAKARTA, investortrust.id - Deputi Hukum Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis dan tim membuat laporan gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Todung menyebut inti dari gugatan tersebut adalah permintaan diskualifikasi paslon 02 karena dianggap melakukan pelanggaran hukum dan etika.
"Dan itu sebetulnya telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)" ujar Todung kepada media di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).
Disampaikan Todung, mengatakan keputusan MKMK dan DKPP menjadi indikasi pelanggaran pemilu.
Selain gugatan diskualifikasi, Todung juga meminta penyelenggaraan pilpres 2024 diulang kembali di seluruh TPS di seluruh Indonesia. "Tentu kami juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang kita sama dengarkan beberapa hari lalu dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," ujar dia.
Gugatan yang disampaikan telah diterima MK dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca Juga
"Alhamdulillah pengajuan pengadilan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) paslon 03, Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," kata Todung.
Dalam pendaftaran gugatan ini pihaknya masih menyimpan sejumlah bukti yang belum diajukan. Bukti-bukti tersebut akan segera disusulkan Sabtu malam ini.
"Insyaallah kami akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bundle," kata dia.
Todung mengatakan siap menghadapi sidang gugatan pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada jadwal yang ditentukan oleh MK.
Todung menyebut bukti yang diajukan memiliki tebal 151 halaman. Jumlah halam tersebut belum termasuk bukti dan lampiran yang lain.

