MA Tuntaskan 26.903 Perkara Sepanjang 2023
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutus sebanyak 26.903 perkara sepanjang 2023. Angka itu merupakan 98,96% dari 27.508 perkara yang masuk di MA.
"Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96%," kata Ketua MA Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga
Simak, OJK dan MA Siapkan Peraturan Gugatan Perdata untuk Lindungi Konsumen
Syarifuddin meyakini jumlah perkara yang dituntaskan MA pada 2023 akan terus bertambah. Hal ini mengingat perhitungan perkara tersebut pada 22 Desember 2023. Sementara, masih terdapat sejumlah perkara yang ditangani setelah tanggal tersebut.
"Perlu saya sampaikan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena penghitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023. Sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 Desember sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini," katanya.
Baca Juga
Sempat Bebas, Hakim Agung MA Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK
Selain penanganan perkara, Syarifuddin juga membeberkan kinerja MA dalam produktivitas minutasi perkara atau penyelesaian proses administrasi perkara. Sepanjang 2023, terdapat 27.876 perkara yang minutasinya telah rampung.
"Atau sebesar 102,30% dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023. Sedangkan persentase perkara yang berhasil dimuntasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23%," paparnya.

