OJK Tuntaskan Penyidikan 131 Perkara, Didominasi Bidang Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap 131 perkara hingga 30 November 2024. Sebanyak 109 perkara tersebut telah mempunyai ketetapan hukum tetap.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga
OJK Beri Sanksi 284 Surat Peringatan Tertulis ke 184 PUJK hingga November 2024
"Kita telah menuntaskan penyidikan sebanyak 131 perkara yang terdiri atas 105 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 20 perkara perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), serta 1 lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML)," ujar Mirza.
Mirza menjelaskan, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara, diantaranya 109 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 8 perkara masih dalam tahap kasasi.
Baca Juga
"Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional," jelas Mirza.

