Ada 9.261 Temuan BPK di IHPS I 2023, Negara Berpotensi Rugi Rp 18,19 Triliun
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023. Dari laporan tersebut ditemukan 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
“LHP tersebut mengungkapkan 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 18,19 triliun,” kata Ketua BPK RI, Isma Yatun, saat Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
Gunakan Topi dan Masker, Anggota BPK Pius Lustrilanang Hadiri Pemeriksaan KPK
Isma mengatakan dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian negara sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 6,01 triliun.
Dari data yang diperoleh, kerugian akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan mencapai 8.626 temuan (55,0%) dengan kerugian Rp 16,92 triliun. Ini terjadi karena penyimpangan administrasi sebesar 29,4% dan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar 70,6%.
Untuk kerugian, BPK mencatat sebesar 4.100 permasalahan (67,4%) dengan nilai sebesar Rp 3,48 triliun. Sementara itu untuk potensi kerugian, BPK mencatat muncul dari 775 permasalahan (12,7%) dengan nilai Rp 7,43 triliun. Adapun kekurangan penerimaan negara tercatat 1.213 permasalahan (19,9%) dengan nilai Rp 6,01 triliun.
Masalah kelemahan sistem pengendalian intern tercatat sebanyak 7.006 masalah (44,6%).
Baca Juga
Anggota BPK Pius Lustrilanang Mangkir dari Pemeriksaan KPK dengan Dalih Sakit
BPK menyebut akibat ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan tercatat sebesar 57 laporan (0,4%) dengan nilai Rp 1,27 triliun.
Angka ini terbagi menjadi dua, ketidakhematan sebesar Rp 222,29 miliar dengan porsi laporan 7 permasalahan (12,3%) dan ketidakefektifan sebesar Rp 1.05 triliun atau 50 laporan (87,7%).
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar,” ucap dia. (CR-7)

