WSBP Buka Suara Terkait Temuan BPK, Minta Pendampingan Jaksa Pengacara Negara
JAKARTA, investortrust.id – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) buka suara terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertera dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.
Diketahui WSBP termasuk salah satu dari 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya yang dinilai mengalami masalah signifikan.
Temuan BPK terkait WSBP diantaranya pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) seksi 4. Lalu pengadaan material tetrapod untuk pengaman pantai (Proyek Tetrapod) senilai Rp 436,80 miliar dilaksanakan berdasar surat perjanjian pemesanan material dari PT STL.
Baca Juga
Digugat Bank DKI, Ini Tanggapan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
Sampai dengan berakhirnya kontrak, PT STL belum melakukan pembayaran atas pengadaan tetrapod. Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang usaha sebesar Rp 436,80 miliar berpotensi tidak tertagih, tagihan bruto sebesar Rp 781,51 miliar belum dapat ditagih, dan WSBP masih menanggung biaya sewa dan beban bunga terkait dengan MOS sebesar Rp 142,11 miliar.
Sekretaris Perusahaan WSBP, Fandy Dewanto mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Manajemen Perseroan pun telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Dapat kami sampaikan bahwa proyek pembangunan jalan tol KLBM Seksi 4, dan proyek Pengadaan Material Tetrapod untuk Proyek Tetrapod merupakan proyek yang dikerjakan oleh Perseroan pada periode 2017 hingga 2020.
Baca Juga
WSBP Kantongi Kontrak Proyek Gedung Konvensi PIK 2 Rp 17,5 MIliar
‘’Perseroan telah menyelesaikan lingkup pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja kedua proyek tersebut,’’ papar Fandy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (6/12/2023).
Terkait tagihan piutang PT STL, Fandy mengatakan, Perseroan akan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk di dalamnya langkah hukum untuk melakukan penagihan piutang kepada PT STL atas Proyek Tetrapod senilai Rp 436,8 miliar. Selain itu, Perseroan juga meminta asistensi JPN Kejagung dalam menyusun skema penyelesaian Proyek KLBM Seksi 4 senilai Rp 781,5 miliar.
‘’Dalam rangka melindungi hak Perseroan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, Perseroan telah meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JPN Kejagung),’’ pungkasnya.

