Rumah Anak Buahnya Digeledah KPK, SYL WA Firli: Mohon Petunjuk dan Bantuan
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dan komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang beperkara di KPK. Komunikasi itu tetap terjalin setelah SYL ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, saat rumah anak buahnya, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono digeledah KPK, SYL mengirim pesan Whatsapp dan meminta bantuan Firli.
"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli Bahuri) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang putusan duggan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jakarta , Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Firli Bahuri Tak Cantumkan Sejumlah Asetnya di LHKPN, Ini Daftarnya
Dalam pesan WA itu, SYL meminta petunjuk dan bantuan Firli Bahuri terkait penggeledahan rumah Kasdi oleh tim penyidik KPK. Firli sempat membalas pesan WA tersebut. Namun, pesan dari Firli itu kemudian dihapus.
"Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.' Dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," katanya.
Selain berkomunikasi melalui WA, Firli dan SYL juga diketahui pernah bertemu. Di antaranya di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, rumah kediaman Firli di Villa Galaxy Bekasi, dan GOR di Mangga Besar.
Meski pesan itu telah dihapus, SYL masih menyimpan tangkapan layar pesan yang dihapus tersebut. Pesan itu disampaikan SYL kepada Dewas saat menjalani pemeriksaan.
"Pada saat pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk dapat mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan terperiksa yang telah disita oleh penyidik KPK sebagai bukti dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa," tutur Syamsuddin.
Baca Juga
Sanksi Berat Firli Bahuri, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan
Dalam berita acara klarifikasi, Firli meragukan keabsahan percakapannya dengan SYL dalam bentuk tangkapan layar. Namun, Dewas KPK menekankan percakapan itu benar adanya berdasarkan keterangan ahli.
"Keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing," tegasnya.
Diberitakan, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dan komisioner KPK.
Dewas menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik terkait beberapa perbuatan. Firli terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang beperkara di KPK. Firli tidak pernah memberi tahu mengenai hal itu kepada pimpinan KPK lainnya.
Selain itu, Firli tidak jujur dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

