KPU: 71 Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Dunia
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan sebanyak 71 petugas meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024 dari Rabu (14//2024) hingga Minggu (18/2/2024). Hal itu disampaikan Hasyim saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Senin (19/2/2024).
"Berdasarkan monitoring kami, terhadap status atau situasi teman-teman kami, sahabat-sahabat kami para penyelenggara pemilu badan ad hoc terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 pukul 23.58. Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang," ujar Hasyim.
Baca Juga
Hasyim memerinci 71 petugas yang meninggal itu terdiri dari satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK, empat anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, dan 42 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat TPS. Selain itu, terdapat 24 petugas satuan perlindungan masyarakat (linmas) meninggal saat menjaga keamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, terdapat 4.567 petugas pemilu yang sakit dengan perincian 136 petugas PPK, 696 anggota PPS, dan 3371 petugas KPPS.
"Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang," ucapnya.
Sebelumnya, Hasyim menyatakan, KPU telah menyiapkan santunan bagi petugas pemilu ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga
KPU: 35 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia dan 3.909 Orang Sakit
Dikatakan, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara pemilu ad hoc diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," kata Hasyim.

