Bareskrim Sebut Penahanan Firli Bahuri Belum Diperlukan
JAKARTA, investortrust.id - Bareskrim Polri menyatakan, penahanan terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum diperlukan. Diketahui, Firli Bahuri rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023).
Seusai diperiksa, Firli tidak ditahan tim penyidik. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tim penyidik menilai penahanan Firli Bahuri belum diperlukan.
“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief dikutip dari Antara.
Baca Juga
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 10 jam, yakni dari sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.29 WIB.
Arief mengatakan tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.
Dalam pemeriksaan ini, Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan, dan penerimaan hadiah atau janji.
Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46. Rumah itu digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021 hingga 2023 ketika menjabat sebagai ketua KPK.
Baca Juga
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol Anom Wibowo. Pemeriksaan terhadap Anom Wibowo terkait komunikasi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diduga terjadi pada awal 2021.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan tidak ada pembahasan soal penahanan saat pemeriksaan kliennya berlangsung. Dikatakan, penyidik belum berpendapat untuk melakukan penahanan kepada Firli Bahuri karena alasan subjektif.
“Kalau penahanan itu terkait subjektif dari penyidik, misalnya sesuai ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan, tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan itu gitu, mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik,” kata Ian.

