MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung
Editor | Fana Fadzikrillahi Suparman Putra
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi jaksa agung. Hal itu tercantum dalam putusan MK terkait uji materi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Uji materi dengan nomor perkara 6/PUU-XXII/2024 diajukan oleh aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Dalam putusannya MK, pengurus parpol harus mundur 5 tahun sebelumnya jika hendak menjabat jaksa agung. MK mengubah ketentuan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dengan menambahkan frasa pelarangan status kepengurusan di partai politik paling lama telah berhenti selama lima tahun.
"Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jangka waktu lima tahun sangat cukup untuk seorang yang menjabat jaksa agung agar bebas dari berbagai kepentingan politik maupun intervensi partai. Ketentuan tersebut dinilai MK dapat mencegah jaksa agung terafiliasi dengan partai politik mana pun.
Namun, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung.
