JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti melibatkan anak-anak saat membagikan susu di acara car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023) lalu. Hal itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu terkait dengan kasus Bapak Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2, yang diduga berkampanye di area car free day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu. Bahwa hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Bawaslu menyatakan, tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu terkait kegiatan Gibran membagikan susu di CFD Jakarta. Meski demikian, Bagja menyatakan, Bawaslu masih terus menelusuri terkait adanya potensi pelanggaran aturan lainnya.
"Artinya tidak berunsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun, Bawaslu masih melakukan penelurusan lebih lanjut berkenaan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," kata Bagja.
Diberitakan. Gibran membagikan susu kepada warga yang berkegiatan di kawasan car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin atau Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Gibran membantah kegiatan tersebut merupakan kampanye.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," kata Gibran.
Gibran bersama sejumlah tokoh, seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu, serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati datang ke CFD untuk menyapa warga dan membagikan susu gratis.
"Kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak," katanya.
Baca Juga
Bagikan Susu di CFD Jakarta, Gibran Bantah Berkampanye
Gibran menjelaskan alasannya memilih CFD di Jalan MH Thamrin sebagai lokasi membagi-bagikan susu. Salah satunya, karena banyak masyarakat yang beraktivitas di CFD.
"Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," katanya.
Gibran dan sejumlah tokoh membagikan susu kotak dari depan Hotel Grand Hyat dan berjalan menyusuri Bundaran HI. Selain membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah warga. Gibran juga melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat.
Kawasan CFD dilarang digunakan untuk aktivitas politik. Larangan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang menyatakan, "Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.