KPK Jadwalkan Periksa Petinggi Agung Sedayu Grup Terkait Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani, Kamis (5/11/2026). Veronica bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv.
Baca Juga
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Sembunyikan Hasil Gratifikasi Rp 20,7 M di Deposito dan Beli Aset
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka MH (Mohamad Haniv)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Veronica. Namun, pemeriksaan ini dilakukan lantaran Veronica diduga mengetahui terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Haniv.
Diketahui, KPK sudah menahan Haniv pada 19 Agustus 2026. Dalam kasus ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Salah satunya sebesar Rp 700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya.
Baca Juga
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
KPK saat ini sedang menelusuri aliran uang gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar yang diterima Haniv dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Sejauh ini, KPK mengungkap Haniv menyembunyikan uang hasil korupsi itu di deposito dan membeli sejumlah aset.
