KPK Jadwalkan Periksa Eks Dirut ASDP Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
JAKARTA, investortrust.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Kamis (13/2/2025). Ira bakal diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Baca Juga
Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita 23 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1,2 Triliun
Tak hanya Ira, tim penyidik KPK juga menjadwalkan dua orang lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di ASDP. Keduanya, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Dalam kasus ini, KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diwarnai korupsi. Melalui akuisisi senilai Rp 1,27 triliun itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal bekas yang sudah tua. Selain itu, ASDP juga menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar.
Baca Juga
Nawawi Minta Pimpinan KPK 2024-2029 Tuntaskan Kasus Korupsi di ASDP
Akibat dugaan korupsi tersebut, keuangan negara ditaksir menderita kerugian sekitar Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.

