Jokowi Bawa Semua Dokumen Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo
JAKARTA, investotrust.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku membawa seluruh dokumen dan ijazah aslinya saat menghadiri sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Kamis (5/11/2026). Hal itu disampaikan Jokowi saat tiba di PN Jaktim.
"Bawa. Semua (dokumen ijazah asli)," kata Jokowi.
Baca Juga
Tiba di PN Jaktim, Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazahnya di Sidang Roy Suryo
Jokowi tampak tiba di PN Jaktim sekitar pukul 08.40 WIB. Jokowi tampak mengenakan kemeja batik dengan kopiah hitam. Mantan Gubernur DKI itu didampingi anak bungsunya yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Kedatangan Jokowi disambut sekitar 1.000 pendukungnya yang telah memenuhi PN Jaktim.
Dalam persidangan hari ini, Jokowi akan menunjukkan ijazahnya dari tingkat SD hingga S1. Hal itu disampaikan Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, dalam keterangannya yang diterima investortrust.id, Kamis (5/11/2026).
"Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1," kata Yakup.
Yakup berharap kehadiran Jokowi dan langkahnya menunjukkan ijazah di hadapan majelis hakim dalam persidangan hari ini dapat mengakhiri fitnah yang terus dilancarkan sejumlah pihak. Dengan demikian, persidangan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Jokowi.
"Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulai majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi, sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," katanya.
Baca Juga
Hadir di Sidang Roy Suryo, Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah dari SD hingga S1
Dalam persidangan pada 17 September lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah karena menuduh ijazah Jokowi palsu. Selain itu, jaksa juga mendakwa Roy Suryo mengedit dan memotong foto ijazah milik orang lain di platform X tanpa izin. Jaksa menyebut Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) untuk membuat ijazah Jokowi tampak tidak asli, meski dokumen tersebut dinyatakan identik dengan ijazah pembanding. (M-4)
