Selain Listyo Sigit, Polri Jerat 2 Jenderal Lainnya atas Kasus Penyadapan Prabowo
JAKARTA, investortrust.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan salah satu dari tiga tersangka yang menyandang status tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya merupakan jenderal bintang dua di Polri, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga
Listyo Sigit Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Ancaman Hukumannya
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara SU," ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Irjen Pol. Ahrie Sonata diketahui menjabat sebagai Kadiv Hukum Polri. Sedangkan Irjen Pol Eko Hadi Santoso menjabat sebagai Widyaiswara Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbukti memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Ketiga tersangka memasukkan sejumlah nomor, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pimpinan ormas, ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Tidak hanya melakukan penyadapan ilegal, para tersangka juga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan serta jejak log pada komputer sistem LIMS pada Oktober 2026 guna menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Baca Juga
Rekam Jejak Mentereng Irjen Eko Hadi Santoso yang Kini Terseret Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman pidana berat, meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 6 tahun penjara), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE (ancaman 8 tahun penjara). Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
