Listyo Sigit Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Ancaman Hukumannya
JAKARTA, investortrust.id - Bareskrim Polri menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lainnya dengan pasal berlapis atas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat hingga pengusaha. Dalam kasus ini, Bareskrim juga menjerat Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Atas dugaan itu, Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 258 KUHP tentang penyadapan secara ilegal, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) tentang akses ilegal, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang interfensi data elektronik. Dengan jeratan tiga pasal tersebut, Listyo Sigit yang kini menjabat sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dan dua tersangka lainnya terancam hukuman 10 tahun penjara. Bahkan, jika diakumulasikan ancaman hukumannya mencapai 24 tahun pidana.
Baca Juga
Bareskrim Sita 11 HP hingga Flashdisk Terkait Kasus Listyo Sigit Sadap Prabowo
Pasal 258 KUHP mengatur ancamam pidana maksimal selama 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengatur ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara, sementara Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana selama 8 tahun pidana penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Terdapat sejumlah nomor yang dimasukkan dalam server tanpa melalui proses verifikasi.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," katanya.
Namun, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Baca Juga
Bareskrim Polri Bongkar Modus Listyo Cs Sadap Nomor Presiden dan Pejabat Negara
Atas laporan itu, Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk empat buah," katanya.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang
tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata menambahkan.
