Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Dalam kasus ini, Listyo Sigit diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penahanan terhadap Listyo dilakukan bersama dua tersangka lainnya, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril: Jangan Ada Keraguan Polri Sidik Polri
Asep menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga jenderal tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Kasus tersebut bermula dari dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Menurut Asep, Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP) diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Perkara ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Asep mengungkapkan, sasaran penyadapan ilegal tersebut diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkara ini, Bareskrim menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga
Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo: Dari Kapolri hingga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
"Ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, di mana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Siber," kata Asep.
