Bareskrim Polri Bongkar Modus Listyo Cs Sadap Nomor Presiden dan Pejabat Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, hingga tokoh-tokoh politik di Tanah Air.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Turut hadir mendampingi Kabareskrim dalam konferensi pers tersebut adalah Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara scientific crime investigation, ketiga tersangka diketahui memasukkan nomor-nomor tertentu ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Penyadapan tersebut dilakukan tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka, Diduga Sadap Presiden Prabowo
Tidak hanya itu, modus para tersangka juga mencakup aksi pembersihan jejak digital. Pada kurun waktu tahun 2025 hingga 2026, para pelaku memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Puncaknya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan serta menghapus jejak log pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.
"Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan," jelas Kabareskrim.
Sasaran dari aksi penyadapan tanpa prosedur ini tergolong masif dan krusial. Selain nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, para tersangka juga menyadap nomor telepon pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, meliputi 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk. Sementara itu, satu orang lainnya dengan inisial SU hingga kini masih dalam status pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga
Tak Hanya Prabowo, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sadap Pejabat Negara hingga Pengusaha
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri memastikan bahwa pihaknya bersama jajaran pengawasan internal akan mengawal proses penyidikan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku murni pelanggaran hukum dan bukan merupakan kebijakan institusi Polri.
"Polri tetap berkomitmen menjaga soliditas serta mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," tutup pihak kepolisian.
