Capres dan Cawapres Tamatan LN Tidak Wajib Miliki Suket Pendidikan Setingkat SMA
Poin Penting
|
Pengecualian berlaku bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat tetap tercantum dalam PKPU.
JAKARTA, Investortrust.id — Bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri memperoleh pengecualian dalam pemenuhan dokumen pencalonan apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pengecualian itu berkaitan dengan dokumen pembuktian kelulusan pendidikan menengah yang harus disampaikan kepada KPU. Cakupannya perlu dibaca secara utuh karena tidak berlaku secara otomatis kepada semua orang yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri.
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dengan demikian, terdapat dua keadaan yang disebut secara bersamaan dalam ketentuan tersebut: bakal calon tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Frasa “telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi” menjadi unsur penting. Riwayat pernah berkuliah saja tidak sama dengan memiliki bukti kelulusan sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal tersebut.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 oleh Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, dan diundangkan pada 13 Oktober 2023 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 820. JDIH KPU mencatat peraturan tersebut kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023. (jdih.kpu.go.id)
Secara umum, kewajiban menyerahkan dokumen pendidikan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m. Pasal ini menyebut dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Baca Juga
MA Batalkan Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Gibran
Artinya, surat keterangan atau “suket” merupakan salah satu bentuk dokumen yang diakui, bersama ijazah dan surat tanda tamat belajar. Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum tersebut bagi bakal calon yang memenuhi kondisi khusus.
Namun, rumusan itu tidak secara eksplisit menyebut pembebasan dari seluruh prosedur penyetaraan pendidikan luar negeri. Istilah yang digunakan adalah pengecualian atas “bukti kelulusan” yang dirujuk dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m. Karena itu, bukti kelulusan, legalisasi dokumen, dan surat keterangan penyetaraan perlu dibedakan dalam membaca aturan ini.
Sementara itu, persyaratan tingkat pendidikan tetap tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r. Bakal calon presiden dan wakil presiden dipersyaratkan berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Pembacaan kedua pasal tersebut memperlihatkan perbedaan antara syarat pendidikan dan mekanisme pembuktiannya. Pasal 13 mengatur tingkat pendidikan minimum, sedangkan Pasal 18 mengatur dokumen persyaratan, termasuk pengecualian dalam keadaan tertentu.
Kewajiban pembuktian pendidikan tinggi juga diatur tersendiri dalam Pasal 19. Apabila bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam daftar riwayat hidup, yang bersangkutan harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pencantuman pendidikan tinggi tetap membawa kewajiban menyerahkan dokumen pendukung. Pengecualian bukti kelulusan pendidikan menengah tidak menghilangkan kewajiban membuktikan kelulusan perguruan tinggi yang dicantumkan dalam riwayat hidup.
Ketentuan pengecualian tersebut menjadi salah satu pokok perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dalam pemberitaan resmi MK mengenai sidang 1 Oktober 2026, pihak pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan dan penggunaan pengecualian dokumen tersebut. (mkri.id)
Dalam sidang itu, Hasyim membantah bahwa ketentuan tersebut disusun untuk menguntungkan calon tertentu. Menurut keterangannya sebagai saksi, proses penyusunan PKPU telah mengikuti ketentuan dan rumusan pengecualian muncul atas masukan kementerian yang menangani pendidikan. Keterangan tersebut merupakan penjelasan saksi dalam persidangan. (mkri.id)
Ahli yang dihadirkan KPU, Agus Riwanto, berpandangan bahwa Pasal 18 ayat (3) mengatur keadaan khusus dalam administrasi pencalonan, sementara persyaratan pendidikan minimal tetap berlaku. Menurut dia, penilaian dokumen tetap bergantung pada isi, keabsahan, dan kewenangan pihak penerbitnya. Pandangan itu merupakan keterangan ahli, bukan dengan sendirinya kesimpulan atau putusan Mahkamah. (mkri.id)
Dalam mekanisme pencalonan, KPU tetap memiliki tugas memeriksa dokumen. Pasal 42 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon, termasuk dokumen dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Apabila terdapat keraguan, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Ketentuan serupa berlaku terhadap dokumen hasil perbaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 45.
Pasal 44 juga memberikan kesempatan memperbaiki atau melengkapi dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau benar. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi atas dokumen hasil perbaikan sebelum menentukan pemenuhan persyaratan.
Karena itu, penerapan Pasal 18 ayat (3) tetap harus disertai pemeriksaan apakah kondisi pengecualian benar-benar terpenuhi serta apakah bukti kelulusan perguruan tinggi yang diajukan lengkap dan benar. Pengecualian dokumen pendidikan menengah tetap berada dalam rangkaian verifikasi persyaratan pencalonan.
