Tersangkut Kasus Korupsi, Hamka Hendra Noer Disebut Kemenpora Tak Lagi Jabat Staf Ahli
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan Hamka Hendra Noer tidak lagi menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi. Kemenpora telah mengusulkan pemberhentian Hamka kepada Presiden Prabowo Subianto sejak 13 Agustus 2026, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gorontalo.
Sekretaris Kemenpora, Suyadi Pawiro mengatakan, pengajuan pemberhentian tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain dari jabatan staf ahli, Kemenpora juga mengusulkan pemberhentian sementara Hamka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pada 13 Agustus 2026, Menpora Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden,” ujar Suyadi dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
Hamka sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo dan kini ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dia terseret perkara dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2022.
Baca Juga
Redefinisi Korupsi di UU Tipikor untuk Fasilitasi Pembentukan Family Office?
Suyadi menegaskan, kasus hukum yang menjerat Hamka berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa saat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo. Perkara tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan maupun pengelolaan anggaran Kemenpora.
“Kemenpora menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” kata Suyadi.
Menurut Suyadi, langkah administratif terhadap Hamka merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan. Kemenpora juga memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan organisasi tetap berjalan profesional.
Kemenpora menyatakan akan terus memperkuat reformasi birokrasi, sistem pengawasan, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Seluruh aparatur kementerian juga diminta menjadikan integritas dan kepatuhan terhadap hukum sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas.
