Sempat Mangkir, Staf Ahli Menhub Kembali Dipanggil KPK soal Kasus DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf ahli menteri perhubungan (menhub) bidang logistik dan multimoda, Robby Kurniawan untuk diperiksa pada hari ini, Senin (4/5/2026). Robby yang merupakan staf ahli menhub era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Baca Juga
KPK Cecar Dirjen Intram Kemenhub soal Peran Sudewo Atur Proyek DJKA
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK terhadap Robby Kurniawan. Sebelumnya, Robby mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksa tim penyidik pada Senin (27/4/2026) lalu.
"Dalam penjadwalan sebelumnya, yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini, Penyidik melakukan pemanggilan kembali," tandas Budi.
Kasus dugaan suap proyek DJKA ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, yakni pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya Terkait Kasus DJKA
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta. Salah satunya Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.

