Akun Medsos Kena Shadowban? Kemenkomdigi Sarankan Ajukan Banding ke Platform
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyarankan pengguna media sosial mengajukan banding ke platform jika merasa terkena shadowban atau pembatasan jangkauan konten. Hal ini menyusul keluhan sejumlah akun Instagram setelah mengunggah konten karhutla di Kalimantan.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemenkomdigi, Marroli Jeni Indarto menegaskan algoritma rekomendasi dan moderasi konten dikelola oleh platform, bukan pemerintah.
Baca Juga
Tata Ribuan Aplikasi Pelayanan Publik, Kemenkomdigi Dorong Ekosistem Digital Terpadu
“Jika masyarakat merasa konten kritik agak lambat, seolah-olah ada shadowban, misalnya daya jangkauannya tidak banyak masuk ke followers dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” kata Marroli di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, platform seperti Instagram dan Threads perlu transparan dalam menjelaskan rekomendasi, moderasi, serta penggunaan kecerdasan buatan (AI). Selain itu pengguna juga berhak mengetahui alasan konten mereka dikenai tindakan.
“Karena apa pun juga, kita sebagai user juga berhak tahu ketika misalkan konten kita terkena tindakan,” ujarnya.
Namun demikian, Kemenkomdigi memastikan tidak memiliki kewenangan menentukan hasil maupun kecepatan respons atas banding pengguna. Kedua hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing platform digital.
Baca Juga
DFK Paling Populer dalam 2 Tahun Prabowo: Antikritik hingga Tersandera Orang Besar
“Seberapa cepat respons atas banding yang diajukan oleh user terkait dengan kontennya yang kena tindakan dari platform, itu adalah menjadi otoritasnya platform,” kata Marroli.
Ia menegaskan Kemenkomdigi hanya berfokus pada penanganan pelanggaran hukum dan risiko disinformasi. Pihak kementerian juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan mendorong ruang digital yang sehat, aman, serta beretika.
