Ini 3 Isu Krusial RUU Adminduk yang Disorot Kemenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyoroti tiga isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Ketiganya mencakup integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses data kependudukan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria menegaskan, integrasi data harus berjalan selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Hal ini penting agar pemanfaatan data lintas instansi tidak mengaburkan kewenangan pengelolaan maupun hak penduduk atas data pribadinya.
“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia,” kata Nezar dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).
Selain integrasi, Kemenkomdigi mendorong penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan tujuan pemanfaatan data agar penggunaannya tidak melampaui kebutuhan yang telah ditetapkan.
Nezar juga menyoroti tiga hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan RUU tersebut. Ketiganya adalah prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Isu berikutnya adalah kejelasan klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses. Menurut Nezar, tingkat klasifikasi perlu ditegaskan agar pengelolaan dan akses data sesuai dengan ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan.
“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kemenkomdigi berharap pembahasan RUU Adminduk dapat memperkuat regulasi administrasi kependudukan di tengah perkembangan teknologi digital. “Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkas Nezar.
