Soroti Kredit Macet di Bank BUMN, Yusril Tegaskan Pentingnya Redefinisi Korupsi di UU Tipikor
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menilai fenomena penanganan kredit macet di bank BUMN menjadi salah satu contoh pentingnya redefinisi korupsi dan penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yusril menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah menjadi pasal sapu jagat untuk berbagai persoalan. Bahkan, kerugian bisnis atau business loss cenderung dapat dianggap sebagai pidana korupsi atas dalih merugikan keuangan negara
Baca Juga
Soal Redefinisi Korupsi di UU Tipikor, Yusril: Kategori Perbuatan Harus Jelas dan Pasti
Dicontohkan, penyaluran kredit perbankan BUMN yang telah diawali dengan kajian kelayakan secara mendalam, namun mengalami gagal bayar (default) akibat krisis eksternal seperti pandemi Covid-19. Di Indonesia, kondisi tersebut kerap berujung pada tuntutan korupsi, sangat berbeda dengan praktik di negara seperti Jepang atau Singapura yang memandangnya sebagai risiko bisnis.
"Kalau di sini, itu dianggap merugikan keuangan negara, didakwa korupsi semua. Berapa banyak orang didakwa korupsi pasca-Covid yang lalu. Tapi kalau di negara lain, bank itu ya sudah, walaupun itu bank pemerintah, ya kalau misalnya terjadi kerugian, ya dia rugi bisnis saja," ujar Yusril dalam konferensi pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional (Dekonas), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Yusril menegaskan, rencana redifinisi UU Tipikor yang sedang dikaji pemerintah, bertujuan untuk memperjelas kategori perbuatan pidana agar risiko bisnis tidak otomatis dikriminalisasi sebagai korupsi.
Baca Juga
Revisi UU Tipikor, Luhut Tegaskan Kepastian Hukum Jadi Kunci Investor Masuk RI
Meski demikian, ia memastikan pemisahan kategori ini bukan untuk meloloskan pelaku kejahatan, melainkan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi.
"Jadi, jangan dianggap kalau kita mengatakan 'oh ini bukan korupsi', langsung enggak diapa-apain. Bukan. Tetap diapa-apain, cuma kategorinya bukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kejahatan yang harus didiamkan, semua kejahatan itu harus diberantas. Cuma pengkategoriannya," tegas Yusril. (M-4)
