KPK Soroti Pentingnya Pengawasan Terpadu dalam Mengatasi Masalah Kredit Macet di Bank BUMN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pengawasan terpadu dan tata kelola yang kuat dalam mengatasi persoalan kredit macet di bank-bank milik negara. Pengawasan yang efektif dinilai menjadi kunci untuk meminimalkan risiko kredit bermasalah sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi di sektor perbankan BUMN.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa risiko kredit merupakan bagian inheren dari bisnis perbankan yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Namun demikian, risiko tersebut harus dikelola melalui sistem pengawasan yang berlapis, terstruktur, dan berbasis kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
“Tidak ada bank yang nol risiko kredit. Yang bisa dilakukan adalah meminimalkan risiko melalui tata kelola, pengawasan, dan sistem pengendalian internal yang kuat,” ujar Agus pada agenda Starting Year Forum 2026 di The St. Regis Hotel, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Agus, pengawasan terhadap penyaluran kredit tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan pengawasan terpadu yang mencakup perencanaan, analisis risiko, pelaksanaan, hingga pengawasan pascakredit. Ia menilai lemahnya pengawasan sering kali menjadi celah terjadinya penyimpangan yang berujung pada kredit macet dan potensi kerugian negara.
Dalam praktiknya, Agus menyebut bahwa pengabaian terhadap peringatan internal, kajian risiko, atau rekomendasi teknis dapat menjadi indikasi awal adanya perbuatan melawan hukum. Jika pengabaian tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, maka persoalan kredit macet dapat masuk ke ranah pidana.
Baca Juga
Tidak Semua Kredit Macet Bank BUMN Masuk Tindak Korupsi, KPK: Pembuktian Kerugian Negara Jadi Kunci
“Ketika informasi sudah ada, kajian sudah disampaikan, tapi tetap dilanggar, itu bukan lagi sekadar risiko bisnis,” tegasnya.
KPK juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam proses pemberian kredit. Agus menekankan bahwa konflik kepentingan menjadi salah satu faktor utama yang kerap melatarbelakangi kasus kredit bermasalah di bank BUMN.
Ia menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat muncul melalui berbagai bentuk, mulai dari hubungan afiliasi keluarga, rangkap jabatan, hingga penggunaan pengaruh untuk meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat.
“Dalam konteks penegakan hukum, konflik kepentingan itu relatif mudah dibuktikan. Ketika independensi sudah terganggu, maka keputusan bisnis tersebut kehilangan legitimasi,” ujarnya.
Agus menambahkan, pejabat bank seharusnya secara sadar mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan apabila memiliki potensi benturan kepentingan, baik secara faktual maupun secara appearance.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa tidak semua kredit macet dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sepanjang keputusan pemberian kredit dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP), maka kredit macet tersebut berada dalam ranah perdata sebagai risiko bisnis.
Namun, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang disertai kerugian negara, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menindak secara pidana.
“Kita harus bisa membedakan secara tegas mana wilayah perdata dan mana wilayah pidana. Pengawasan yang kuat akan membantu mencegah kesalahan ini sejak awal,” jelas Agus.

