Gaikindo Soroti Praktik Penarikan Kendaraan Kredit Macet yang Lekat dengan Premanisme
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) menyoroti perkembangan industri otomotif dari sisi pembiayaan, khususnya terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai proses penarikan kendaraan debitur yang mengalami kredit macet. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menilai regulasi tersebut justru menimbulkan dampak negatif terhadap industri otomotif karena memunculkan praktik-praktik premanisme dalam proses eksekusi kendaraan.
“Industri otomotif kita ini terganggu, karena industri pembiayaannya juga terganggu karena adanya premanisme di sana, bukan hanya di pabrik,” ujar Kukuh dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan bermasalah kerap tidak dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Padahal, mayoritas konsumen otomotif di Indonesia membeli kendaraan melalui kredit. Kukuh menekankan, jika pembiayaan terganggu, perusahaan multifinance akan memperketat persyaratan kredit sehingga berimbas pada menurunnya penjualan kendaraan.
Baca Juga
Mobil Listrik Naik Daun, Penjualan Kendaraan Konvensional Dikhawatirkan Kian Tertekan
“Sebesar 80% orang beli mobil pakai kredit, waktu itu kreditnya terganggu. Kemudian perusahaan-perusahaan pembiayaan ini terganggu, mereka meningkatkan atau memperketat persyaratan. Dan itu dampaknya adalah penurunan penjualan kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, OJK sebelumnya mengungkapkan telah menerima banyak keluhan dari perusahaan pembiayaan terkait hambatan dalam eksekusi kendaraan bermasalah. Sejumlah debitur dilaporkan meminta perlindungan dari pihak tertentu agar kendaraannya tidak ditarik, yang pada akhirnya mengganggu proses hukum. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa fenomena ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak stabilitas ekosistem pembiayaan secara menyeluruh.
“Perusahaan pembiayaan diimbau agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan bersifat intimidatif,” tegas Agusman dalam pernyataannya.

