Baleg DPR Soroti Kekosongan Hukum Penarikan Royalti Musik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menyoroti polemik pemungutan royalti di industri musik.
Sejumlah penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan pencipta lagu dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) hadir untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka di lapangan.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menilai ada kekosongan hukum dalam mekanisme penarikan royalti yang selama ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku musik. “Undang-undang ini perlu kita revisi. Memang ada kekosongan hukum di situ,” kata Yanuar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga
Menteri Maman “Joget Ambyar” di Festival Musik “Kopling 2025”
Menurut Yanuar, salah satu sumber persoalan terletak pada peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan menarik dan menyalurkan royalti. Ia menilai, keberadaan dua lembaga ini justru kerap menjadi penyebab munculnya konflik. “Bahkan saya mengindikasi ributnya penyanyi, pencipta, dan pihak terkait ini karena LMK. Makanya LMK ini masih perlu ada apa enggak?” tambahnya.
Yanuar menyoroti masih adanya ketidakjelasan kepada siapa royalti sebenarnya harus dibayarkan. Akibatnya, penyanyi dan pencipta lagu sama-sama merasa dirugikan.
“Baik produser, pihak terkait, maupun penyanyi. Yang jadi soal selama ini adalah, saya ini bayar royaltinya ke siapa? Penyanyi merasa tidak diuntungkan, kemudian pencipta juga tidak diuntungkan, terus produser juga tidak diuntungkan. Jadi siapa yang sebenarnya diuntungkan dari semua ekosistem ini? Makanya perlu ini kita revisi, kita duduk bareng,” tegasnya.
Ia menyambut baik berbagai masukan dari asosiasi musik yang hadir, terutama terkait sistem transparan dan tidak tumpang tindih antar-lembaga.
Baca Juga
D’Masiv Japan Tour Tayang Eksklusif di Langit Musik hingga Maret 2026
Pada kesempatan itu, Yanuar juga meminta agar LMK dan LMKN membantu menghentikan berbagai polemik dan somasi yang terjadi antara pencipta lagu dan penyanyi, setidaknya hingga revisi undang-undang ini rampung.
“Sampai revisi undang-undang ini selesai sehingga semua stakeholder, anak bangsa kita itu terkait dengan musik, baik itu memutar maupun menikmati, itu betul-betul bisa tenang,” pungkasnya.

