Tantangan Kemanusiaan dan Kekosongan Hukum: Kasus Imigrasi Rohingya di Indonesia
Oleh: Agnes Febriela Ago
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana
MasalahimigrasiRohingyaadalahisuyangkompleksdankontroversialyangmelibatkanbanyaknegara,termasuk Indonesia. Isu ini tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia saat ini.
Kasus pengungsi asal Rohingya yang masuk ke Indonesia merupakansuatubentukmasalahillegalmigration yang harus segera ditangani dengan serius. EtnisRohingya adalah kelompok etnis minoritas yang berasal dari Myanmar dan telah mengalamiperlakuandiskriminatifdaripemerintahMyanmar.
Padatahun1920-andan1930-an,Myanmar mengalami konflik yang memuncak, di mana terjadi penganiayaan yang sangatserius seperti yang dilaporkan oleh Human Rights Watch dan Amnesty International (Ullah,2011). Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh rezim pemerintahan yang otoriter diMyanmar, yang memaksa sebagian dari etnis Rohingya meninggalkan negara merekadan mencari perlindungan di negara-negara lain, seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia, danIndonesia.
Etnis Rohingya ini tidak diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar dengan dikeluarkannya Burma Citizenship Law 1982. Dalam Pasal 3 Burma Citizenship Law 1982dinyatakan “Nationals such as the Kachin, Kayah, Karen, Chin, Burman, Mon, Rakhine orShan and ethnic groups as have settled in any of the territories included within the State astheir permanent home from period anterior to 1185 B.C., 1823 A.D. are Burma citizens”.
Baca Juga
Jokowi: Bantuan Bagi Pengungsi Rohingya Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal
Berdasarkanpasalitu,seharusnyaetnisRohingyamemilikikewarganegaraanMyanmar, tetapi dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa “the Council of State may decide whether any ethnicgroupisnationalornot”.Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Pemerintah Myanmar menyatakan bahwa Rohingya bukan bagian darikelompoketnisMyanmar,karenamerekapercayabahwakedatanganetnisRohingyake Myanmar terjadi secara ilegal (Grundy-Warr, 1997).
EtnisRohingyapun kehilangankewarganegaraannyakarenatidakmendapatpengakuandariPemerintah Myanmar. Situasi ini memicu konflik berkelanjutan, yang menyebabkan pengusiran etnis Rohingya dari tanah air mereka. Hal ini membawa etnisRohingya ke dalam situasi yang tidak aman, mendorong mereka untuk mencari perlindungandi beberapa negara lain.
Terdampar diIndonesia
Indonesia menjadi salah satu negara tujuan bagi para imigran Rohingya, yang mencariperlindungandarikondisiyangtidakamandinegaraasalmereka.Paraimigraninitibadi Indonesia, melalui perahu yang mereka gunakan untuk berlayar menuju negara tujuan mereka.
Baca Juga
Mahfud Minta Bakamla Patroli Cegah Pengungsi Rohingya Masuk Indonesia
Meskipun beberapa imigran yang memasuki Indonesia tidak memiliki niat untuk tinggal disinidansebagian memilih Australia sebagai tujuan akhir, namun terpaksa terdampar diperairanIndonesia.Adajuga yang berlayar dari Malaysia setelah tinggal di sana selamabeberapatahun,denganharapanmendapatkankehidupanyanglebihbaikdiIndonesia,daripada di Malaysia.
Tidak jarang pula beberapa imigran datang dalam keadaan kelaparan,sehingga dengan sengaja menyerahkan diri kepada pihak imigrasi. Sampai tahun 2023, Aceh menjadi wilayah yang banyak didatangi oleh imigran ini, karena secara geografiswilayahnyadekat dengan Myanmar, Malaysia, dan Thailand.
Belum Ratifikasi Konvensi Wina
Namun di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang kuat terkait penanganan danpenetapan status pengungsi yang tidak memiliki dokumen yang jelas. Lebih lanjut, Indonesiabelum meratifikasi Konvensi Wina tahun 1951 dan Protokolnya tahun 1967 yang mengaturstatuspengungsi,sehinggastatushukumpengungsi Rohingya di Indonesia menjadi tidakjelas.
Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kewajiban atau wewenang untuk melakukantindakan internasional terhadap pengungsi lintasbatas negara. Ini termasuk pengungsi Rohingyadi wilayah seperti Aceh.
Meski demikian, Indonesia memiliki dasar kemanusiaan dalamUndang-UndangDasar1945,yangmenegaskan“Kemanusiaanyangadildan beradab”sebagai prinsip dasar negara. Berdasarkan prinsip ini, Indonesia memiliki tanggung jawabmoral untuk membantu pengungsi lintasbatas negara, atas dasar kemanusiaan dan kepatuhanterhadap peraturan internasional.
Sebelumnya, Indonesia telah berhasil menangani kasus pengungsi lintasbatas negara,seperti pengungsi Vietnam pada tahun 1975 dan pengungsi Timor Leste pada tahun 1999.MenurutPasal28GAyat2dalamUndang-UndangDasar1945,setiaporangberhakmendapatkanperlindungandaripenyiksaanatauperlakuanyangmerendahkanmartabatmanusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Dalam hal ini, Indonesiamemegang teguh prinsip itu untuk melindungi pengungsi lintasbatas negara di wilayahnya,tanpamemandangstatuskewarganegaraan.Indonesiamenunjukkansikapkemanusiaandengan berpartisipasi aktif dalam menangani masalah pengungsi di wilayahnya, termasukmemberikan tempat tinggal sementara bagi pengungsi Rohingya, dengan menetapkan bataswaktu tinggal di tempat detensi imigrasi. Setelah batas waktu tersebut habis, pemerintah tidak lagi memberikan perlindungan kepada para pengungsi.
Namun,dalampraktiknya,penerimaanpengungsiRohingyadiIndonesiamasihmenimbulkanprodankontradimasyarakat.BeberapawargasetempatkhususnyaAcehmenolakkehadiranpengungsiRohingya,sementarapemerintahIndonesiamenyatakanakanmencari solusi terbaik untuk masalah ini.
Derasnya arus pengungsi Rohingya yang datang keIndonesia,khususnyadiwilayahAcehbukantidakmungkinakanmenimbulkanketidakstabilandidalamtubuhIndonesiaitusendiri.Dengansemakintidakterkontrolnyapara pengungsi Rohingnya di Indonesia (khususnya di Aceh), serta ketidakjelasanstatusmereka,jikatidaksegeraditanganidenganbaik,makalambatlaunakanmenimbulkan dampak atau permasalahan yang akan merugikan bangsa Indonesia baik darisegisosial,ekonomi,politik,budaya,maupunkeamanan.
SelainkarenaletakgeografisIndonesiayangsangatstrategis,lemahnyasistem keamanan dan pengawasan PemerintahIndonesia(terutamadidaerahperbatasan)jugamenjadisalahsatufaktorterbesaryang menjadikanparapengungsimaupunimigransinggahdiIndonesia.Kehadiranpengungsi Rohingya ini sendiri dapat membawa dampak buruk bagi bangsa Indonesia apabila berkaitandengandemografi(kependudukan),maupunsosialekonomiyangsecaratidak langsungakanberimbaspadameningkatnyatingkatkriminalitasyangadadiIndonesia, khususnya wilayah Aceh.
Perlu KerangkaHukumJelas
IsupengungsiRohingyainimerupakanmasalahyangkompleks. Olehkarenaitu,penanganannya harus melibatkan berbagai pendekatan yang saling terkait, mulai dari tingkatdomestik/nasionalhinggakerjasamainternasional.
Kurangnya perhatian dan penangananterhadap masalah Rohingya telah memperburuk kondisi para pengungsi. Hal ini dipengaruhioleh faktor internal dan eksternal.
Faktor internal berasal dari kekurangan regulasi hukumyang komprehensif terkait pengungsi di Indonesia. Sementara faktor eksternal terkait denganbelumdiratifikasinyaKonvensiWina1951olehPemerintahIndonesia.
Solusidapatdiupayakan dengan mengintegrasikan isu ini dalam kerangka Konvensi tahun 1951 tentangpengungsi.Indonesiajugaharusaktifberperandalammenyelesaikanpermasalahanini,khususnya terkait arus pengungsi yang berada di Aceh. Semua pihak yang terlibat harus turutserta dalam menangani masalah ini secara komprehensif, karena ketika masalah tidak terselesaikan, arus pengungsi akan terus berlanjut tanpa henti.
Sementara di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang jelas terkait penanganan pengungsilintasbatasnegara.Indonesiahanyadapatmemberikanbantuandanfasilitaskepadapengungsi Rohingya berdasarkan prinsip kemanusiaan, sambil menunggu proses dan tindaklanjutdari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Untukmenanganipengungsiasingdenganlebihbaik,Indonesiamemerlukansuatukerangkahukumyangjelas.Kerangkahukuminidapatberasaldariperaturannasionalyangbersifatmendukungsertakerangkahukuminternasionalseperti KonvensiWina1951.Denganadanyakerangkahukumyanglebihmapan,diharapkanIndonesia dapat mengatasi isu pengungsi lintasbatas negara dengan lebih efektif.***
Referensi:
-Alunaza,Hardi S.D & M. Kholit Juani. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia melaluiSekuritisasiMigrasiPengungsiRohingyadiAcehtahun2012-2015.IndonesianPerspective,Vol. 2, No.1, 1-17.
-Darnela, Lindra& Mohammad Ady Nugroho. (2017). Perlindungan Pemerintah Indonesiaterhadap Stateless Person Imigran Rohingya di Aceh. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum,Vol.51, No. 2,473-495.
-Grundy-Warr,CarlandElaineWong.(1997).SanctuaryUnderaPlasticSheet-TheUnresolvedProblemofRohingyaRefugees. IBRU Boundary and Security BulletinAutumn.
-Ullah, Akm Ahsan. (2011). Rohingya Refugees to Bangladesh: Historical Exclusions andContemporaryMarginalization.JournalofImmigrant&RefugeeStudies,Vol.9,No.2.
Undang-Undang:
-Burma Citizenship Law 1982.
-Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945.

