KPK Jadwalkan Periksa Wabup Jaro Ade dan Sekda Bogor Terkait Kasus Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajar Rochmat Jatnika, Selasa (27/10/2026). Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bogor.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Selain Wabup Jaro Ade dan Sekda Ajar Rochmat, KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi lainnya kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor tersebut. Mereka, yakni Inspektur Daerah Kabupaten Bogor yang juga Kepala Bappenda Kabupaten Bogor periode 2022-2025 Arif Rahman, staf Bappenda Bogor Sesilia Windy Gloriana, dan ajudan Bupati Bogor Rudy Susmanto bernama Gilang Windu Budi. Budi belum membeberkan materi yang bakal didalami tim penyidik dari pemeriksaan kelima orang tersebut.
DIberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut atau insentif pajak di Bappenda Bogor serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. KPK sudah memeriksa Kepala Bappenda Adi Mulyadi dan Kepala BKPSDM Bogor Yunita Mustika Putri di gedung Merah Putih KPK Kuningan, pada Senin (31/8/2026) lalu.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Pada Jumat (28/8/2026) lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Baca Juga
Sita Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Belum Tetapkan Tersangka
Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap 2 kantor dinas di Kabupaten Bogor yakni kantor Bappenda dan dan kantor BKPSDM. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kegiatan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bagor. Uang tersebut diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda Kabupaten Bogor. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
