Bukan Hilangkan unsur Kerugian Negara, Luhut Dorong Revisi Pasal Penyuapan Pejabat Asing
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tentang maksudnya merekomendasikan revisi pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Luhut menyebut ia tidak bermaksud menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi dan pasal 2 serta pasal 3 UU Tipikor, dan ingin mempertahankan pasal 603 dan 604 KUHP.
Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/10/2026).
DEN melihat di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar. Studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade, menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, lebih kuat dibandingkan kebebasan ekonomi maupun kebebasan politik.
Penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini dinilai masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional.
Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing atau bribery of foreign public officials.
Baca Juga
KPK Harap Perdagangan Pengaruh dan Suap Sektor Swasta Masuk Pembahasan Revisi UU Tipikor
“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” kata dia.
Berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, rekomendasi DEN mencakup empat hal;
1. Penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
2. Penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, sehingga kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.
3. Adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
4. Penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.
DEN akan terus mencermati perkembangan isu ini dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden Prabowo Subianto agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh, pemberantasan korupsi berjalan makin efektif dan tepat sasaran, serta kepentingan nasional senantiasa terlindungi.
“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” ujar dia.
