Eks Wamen Imipas Segera Diadili atas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh mantan pejabat Kemenimipas lainnya bakal segera menjalani sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hal ini seiring dengan langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2026).
"Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imipas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Baca Juga
KPK Duga Bos Tempo Scan Tawarkan Fasilitas Jet Pribadi ke Silmy Karim
Budi mengatakan perkara yang menjerat Silmy Karim Cs ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk lima berkas perkara. JPU KPK, kata Budi, akan menunggu penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang akan menunjuk majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim," katanya.
KPK mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Apalagi, katanya, perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik dan masyarakat internasional.
Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Melalui proses persidangan ini, KPK berharap fakta-fakta perkara dapat terungkap secara terang benderang.
"Sekaligus menjadi pengingat setiap penyelenggara layanan publik wajib menjaga integritas dan menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Baca Juga
Silmy Karim Praperadilankan KPK, Gugat Penyitaan Aset dan Penetapan Tersangka
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
