DPR Minta Perusahaan Lalai Karhutla Ditindak Tegas, 1.297 Titik Panas Terdeteksi
JAKARTA, investortrust.id – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, meminta pemerintah mengevaluasi sistem pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara menyeluruh. Dia juga mendesak agar penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang diduga melanggar ketentuan karhutla dilakukan hingga tuntas.
Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 14 Oktober 2026, tercatat 1.297 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sebanyak 505 titik tersebar di Sumatera dan 346 titik di Kalimantan.
Sebaran asap juga terpantau di sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan, serta sebagian Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga
“Karhutla semestinya tidak menjadi peristiwa yang berulang setiap tahun. Kehadiran negara paling dibutuhkan justru sebelum api meluas dan masyarakat terdampak. Karena itu, sistem pencegahan kita perlu dievaluasi bersama,” ujar Dewi, Sabtu (17/10/2026).
Soroti Penegakan Hukum
Dewi mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang telah menyegel 57 perusahaan terkait dugaan pelanggaran karhutla, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan.
Namun, dia menegaskan bahwa penyegelan harus diikuti penyelidikan hingga tuntas, dengan hasil yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Penyegelan adalah langkah awal yang baik. Berikutnya, kita perlu penyelidikan yang tuntas dan hasil yang jelas. Apabila terbukti ada kelalaian, sanksi perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Manfaat dari pemanfaatan lahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Dewi.
Baca Juga
Bali Terapkan Ganjil Genap Pembelian Pertalite hingga 19 Oktober, Pengisian Dibatasi
Menurut dia, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan terhadap fasilitas pencegahan kebakaran yang dimiliki perusahaan, terutama di ekosistem gambut yang rawan terbakar.
Pemerintah, kata Dewi, perlu melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan sekat kanal berfungsi, lahan gambut tetap basah, sumber air tersedia, serta personel pemadam berada dalam kondisi siaga.
Dewi juga mendorong perubahan pendekatan penanganan karhutla, dari yang berfokus pada pemadaman menjadi pencegahan berkelanjutan.
Dia menilai pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi perlu dilakukan sejak awal agar pemerintah dan perusahaan dapat mengantisipasi kebakaran sebelum meluas.
“Pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi sebaiknya dilakukan sejak awal. Dengan begitu, kita sudah bersiap jauh sebelum asap datang,” ujar Dewi.
Evaluasi sistem pencegahan, pengawasan fasilitas pemadam, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti lalai diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian karhutla dan melindungi kesehatan masyarakat.
