Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id— Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan memenuhi hak penumpang yang terdampak gangguan operasional akibat penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi.
Penutupan bandara tersebut terjadi menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi. Kondisi ini menyebabkan sejumlah penerbangan internasional mengalami pembatalan, pengalihan rute, hingga penyesuaian jadwal perjalanan.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," kata Dudy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Dudy juga menyampaikan, penanganan hak penumpang angkutan udara yang terdampak penutupan Bandara Riyadh mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," ujar dia.
Ia turut mengingatkan maskapai untuk memenuhi hak penumpang selama menunggu kepastian penerbangan.
Pelayanan tersebut meliputi penyediaan informasi dan petugas layanan, penanganan keterlambatan sesuai kategori dan penyebab gangguan, serta pemenuhan kebutuhan dasar penumpang mulai dari makanan, minuman, atau akomodasi apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga diminta memprioritaskan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.
Apabila terjadi penundaan berkepanjangan, maskapai perlu mengupayakan akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan dengan memperhatikan kewajiban dan kebijakan yang berlaku.
Adapun pengembalian dana atau refund untuk penerbangan internasional mengikuti kebijakan masing-masing maskapai serta ketentuan hukum negara asal atau negara tujuan penerbangan.
Untuk itu, Menhub Dudy mengimbau penumpang berkoordinasi langsung dengan maskapai terkait kebijakan pengembalian dana tersebut.
