Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Kasad Maruli: Sangat Memalukan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan kasus penggunaan rumah dinas TNI AD menjadi tempat operasional atau markas judi online (judol) merupakan peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi TNI. Kasad menyatakan, TNI AD sangat tegas menolak seluruh aktivitas yang berkaitan dengan judol.
"Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," kata Maruli dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2026).
Kasad Maruli membenarkan prajurit yang terlibat judol saat ini sedang ditahan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya karena menyewakan rumah tersebut kepada para operator judol. Ia memastikan prajurit tersebut akan menerima sanksi tegas dari satuan karena terlibat dalam judol.
"Kita pastikan enggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," tegasnya.
Baca Juga
TNI Berpeluang Periksa Perwira Terkait Kasus Markas Judol di KPAD Cijantung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan Pomdam Jaya telah menahan seorang prajurit TNI terkait kasus penggunaan rumah dinas untuk kegiatan judol.
"Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Prajurit TNI yang ditahan itu adalah Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta Letnan Kolonel (Inf) Arman. Hingga kini, Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan prajurit TNI AD itu dalam aktivitas judol itu.
Pada Minggu (4/10/2026), TNI AD membongkar dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah dinas di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Baca Juga
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol. Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.
Ia mengatakan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal. TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.
