Tarif Penyeberangan Bakal Diatur Batas Atas-Bawah, Menhub: Jangan Sampai Keselamatan Jadi Korban
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi tengah mengkaji penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk sektor transportasi umum di luar moda udara. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah angkutan penyeberangan.
Dudy mengatakan, kajian tarif batas atas dan tarif batas bawah diperlukan agar persaingan tarif tidak mengorbankan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi. "Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan," ungkap Dudy dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10/2026) malam.
Namun demikian, dia mengatakan, rencana penerapan batas tarif tersebut masih harus dikaji terlebih dahulu. Ia telah menugaskan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan untuk menjajaki kemungkinan pemberlakuan regulasi serupa pada sektor transportasi lainnya.
Baca Juga
Aturan Tarif Ojol Barang-Makanan Belum Terbit, Ini Alasan Pemerintah
"Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," ujarnya.
Dudy mengakui mekanisme pembatasan tarif tersebut mungkin tidak diterapkan di sejumlah negara. Karena itu, Kementerian Perhubungan akan melihat hasil kajian sebelum menentukan kebijakan tarif untuk sektor transportasi lainnya.
Aturan Tarif Saat Ini
Saat ini, angkutan penyeberangan telah memiliki mekanisme penetapan tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Permenhub 66/2019 membagi tarif angkutan penyeberangan menjadi tarif ekonomi dan tarif nonekonomi. Tarif ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan antarnegara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sementara itu, tarif ekonomi untuk lintas antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur, sedangkan tarif untuk lintas dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Adapun tarif nonekonomi ditetapkan badan usaha angkutan penyeberangan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
Baca Juga
Untuk tarif penumpang, Permenhub 66/2019 membedakan penumpang dewasa dan bayi. Tarif bayi ditetapkan sebesar 10% dari tarif dewasa. Sementara untuk kendaraan, klasifikasi dibagi menjadi golongan I hingga IX berdasarkan ukuran kendaraan dan satuan unit produksi (SUP).
Besaran tarif ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan antarnegara kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
KM 61/2023 menetapkan tarif berdasarkan jenis pengguna, yakni penumpang dan kendaraan golongan I sampai IX, dengan besaran yang berbeda sesuai lintasan.
Sebagai contoh, pada lintasan Merak-Bakauheni, tarif penumpang dewasa ditetapkan Rp17.300 per orang, sedangkan tarif bayi Rp1.700 per orang. Adapun tarif kendaraan berkisar dari Rp18.900 untuk golongan I hingga Rp3.016.500 untuk golongan IX. Dengan demikian, aturan yang berlaku saat ini telah mengatur mekanisme dan besaran tarif angkutan penyeberangan. Namun, Permenhub 66/2019 dan KM 61/2023 belum menetapkan mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti yang kini tengah dikaji BKT Kemenhub.
Kaji Ulang Tarif Tiket Pesawat
Selain angkutan penyeberangan, Kemenhub juga tengah merampungkan revisi formulasi tarif batas atas tiket pesawat domestik. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah mengantongi dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), serta Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
Rencana revisi tersebut juga telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Kemenhub telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan tengah merampungkan proses penyusunan aturan tersebut.
Baca Juga
Kemenhub juga sedang meninjau ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Setelah peninjauan rampung, Kemenhub akan mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Revisi tarif tersebut diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Dudy menekankan bahwa perumusan kebijakan tarif tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga kondisi masyarakat dan respons terhadap harga tiket.
"Segala kebijakan kita tidak hanya melihat hitam dan putihnya. Jadi kalau bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana reaksinya mereka terhadap harga tiket dan sebagainya. Ini bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan, tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang," tuturnya.
