Data Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Bocor, Kemenkomdigi Lakukan Investigasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berkoordinasi dengan Polri dan BSSN mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal. Kasus ini mencuat setelah data yang diduga milik Menkomdigi, Meutya Viada Hafid disebut diperjualbelikan sekitar Rp 2.000.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, BSSN telah memberikan penjelasan awal terkait dugaan kebocoran tersebut. Menurut BSSN, data yang ramai beredar merupakan data lama yang kembali dimunculkan.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alex, lewat keterangan tertulis kepada media, Jumat (2/10/2026).
Kemenkomdigi juga menelusuri situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi dapat ditindak sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses.
Koordinasi dengan Polri dilakukan untuk menelusuri sumber penyebaran dan pihak yang terlibat. Penelusuran juga mencakup sarana serta berbagai platform yang digunakan untuk memperdagangkan data.
Baca Juga
Prosperita Luncurkan CSIRTradar, Platform Lokal yang Bisa Lacak Kebocoran Data di Dark Web
Awal Mula Dugaan
Sebelumnya, pakar keamanan siber dan konten kreator Mr Bert mengungkap dugaan data pribadi Meutya Hafid beredar di internet. Ia mengklaim menemukan foto KTP, data keluarga, hingga kata sandi yang disebut berkaitan dengan Menkomdigi.
Data tersebut, menurut Mr Bert, ditawarkan melalui kanal jual beli data termasuk Telegram dengan harga sekitar Rp 2.000. Ia menegaskan informasi itu diungkap untuk mendorong pemerintah memperkuat penanganan kebocoran data, bukan untuk mempermalukan Meutya.
Baca Juga
Meutya Hafid Bakal Denda 6% untuk Platform 'Nakal' Langgar PP Tunas
Namun, dugaan kebocoran data pribadi Meutya tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Kemenkomdigi kini menindaklanjuti informasi tersebut bersama lembaga terkait.
Alex mengingatkan masyarakat tidak ikut menyebarluaskan data pribadi yang beredar di ruang digital. Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tutup Alex.
