KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Suap Pengurusan HGB
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan HGB dan layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Setelah menggeledah Kantor Pertanahanan (Kantah) Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur, tim penyidik KPK bergerak ke Jawa Barat.
Tim KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat, Selasa (29/9/2026).
"Penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga
Selain Uang Ratusan Juta, KPK Sita Perhiasan Diduga Emas saat Geledah BPN Jatim
Bela Parahiyangan merupakan salah satu perusahaan yang diduga memberikan suap kepada pejabat di Kementerian ATR/BPN untuk mengurus HGB. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK beberapa waktu lalu, PT Bela Parahiyangan Investindo memberikan uang pengurusan HGB sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari jumlah itu, Erwin kemudian menyetorkan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang juga disebut orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Bela Parahyangan merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB. Ya, ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Tbk," katanya.
KPK menyatakan, penggeledahan terhadap kantor Bela Parahiyangan Investindo serta kantor BPN di berbagai daerah dilakukan tim penyidik untuk menggali dan mencari barang bukti yang dibutuhkan dalam membongkar kasus korupsi di ATR/BPN. Dari penggeledahan tersebut, KPK membuka kemungkinan untuk mengembangkan dan menjerat pihak lain yang terlibat.
"Nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan kantah mana saja. Apakah kemudian masih akan terus berkembang, nanti kita sama-sama tunggu progres dari penyidikan perkara ini," katanya.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Layanan Pertanahan
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
